Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 Juni 2026, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Audit

Irjen Pol (Purn) Drs. H. Hamidin

Profil Beliau dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris Perseroan.

Anggota

Vidvant Brahmantyo, SE.AK., MM. CA, CIA,CFE

Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada 05 Desember 1979, berusia 46 tahun per 31 Desember 2025, berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar MM Strategic Management di Universitas Prasetiya Mulya  tahun 2023  dan gelar sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010-SK/IATA-CSL/VI/2026 pada tanggal 29 Juni 2026 beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit.

Beliau sekarang saat ini juga menjabat di XPND Indonesia sebagai Chief Executive Officer (2025-sekarang) dan di Fotria sebagai Chief Busdev Officer (2025-sekarang).

Anggota

Tsun Tien Wen Lie Sie SE. SH

Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada 03 juni 1966, berusia 60 tahun per 31 Desember 2026, berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1991 dan gelar sarjana Akuntansi di STIE Tridharma Bandung tahun 1991.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010-SK/IATA-CSL/VI/2026 pada tanggal 29 Juni 2026 beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit.

Beliau sekarang juga  saat ini menjabat di KAP Heliantono & Rekan dari (2019-Sekarang).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, sebagai dewan pengawas Perseroan. Tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:

1. Laporan atau Informasi Keuangan

Melakukan penelaahan atas informasi keuangan Perseroan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi keuangan, dan laporan lainnya yang berkaitan dengan informasi keuangan Perseroan.

2. Audit Internal

Menelaah pelaksanaan audit oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh manajemen/Direksi atas temuan auditor internal.

3. Audit Eksternal

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
  2. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor eksternal atas jasa yang diberikan.

4. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Melakukan penelaahan atas kegiatan penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh manajemen/Direksi.

5. Perundang-undangan

Menelaah kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan

6. Keluhan

Menelaah pengaduan yang diterima Perusahaan terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.

7. Benturan Kepentingan

Menelaah dan memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan potensi benturan kepentingan Perusahaan.

8. Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Pedoman & Tata Tertib Komite Audit