Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 9 Juni 2022, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Audit

Irjen Pol (Purn) Drs. H. Hamidin

Profil Beliau dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris Perseroan.

Anggota

Syelvy

Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta. Beliau pernah menjabat antara lain sebagai:

  • R&D Accounting di Bina Nusantara (Binus) (2007-2008), dan;
  • sebagai Auditor di Ernst n Young (2008-2011).
Anggota

Herman Solichin

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Berdomisili di Jakarta. Beliau pada saat ini menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan.


Beliau menjabat antara lain Head of Operation PT Megah Arta Semi, Senior Manager PT Teletama Artha Mandiri (April 2011-Juni 2012), Senior Manager PT Smartfren Tbk (Juni 2003-April 2011), Senior Financial Analyst PT Astra Graphia (Agustus 1998-Juni 2003), Financial Analyst PT Digital Astra (November 1996-July 1998).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, sebagai dewan pengawas Perseroan. Tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:

1. Laporan atau Informasi Keuangan

Melakukan penelaahan atas informasi keuangan Perseroan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi keuangan, dan laporan lainnya yang berkaitan dengan informasi keuangan Perseroan.

2. Audit Internal

Menelaah pelaksanaan audit oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh manajemen/Direksi atas temuan auditor internal.

3. Audit Eksternal

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
  2. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor eksternal atas jasa yang diberikan.

4. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Melakukan penelaahan atas kegiatan penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh manajemen/Direksi.

5. Perundang-undangan

Menelaah kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan

6. Keluhan

Menelaah pengaduan yang diterima Perusahaan terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.

7. Benturan Kepentingan

Menelaah dan memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan potensi benturan kepentingan Perusahaan.

8. Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.