Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 Juni 2026, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Profil Beliau dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris Perseroan.
Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada 05 Desember 1979, berusia 46 tahun per 31 Desember 2025, berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar MM Strategic Management di Universitas Prasetiya Mulya tahun 2023 dan gelar sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010-SK/IATA-CSL/VI/2026 pada tanggal 29 Juni 2026 beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit.
Beliau sekarang saat ini juga menjabat di XPND Indonesia sebagai Chief Executive Officer (2025-sekarang) dan di Fotria sebagai Chief Busdev Officer (2025-sekarang).
Beliau adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada 03 juni 1966, berusia 60 tahun per 31 Desember 2026, berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1991 dan gelar sarjana Akuntansi di STIE Tridharma Bandung tahun 1991.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010-SK/IATA-CSL/VI/2026 pada tanggal 29 Juni 2026 beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit.
Beliau sekarang juga saat ini menjabat di KAP Heliantono & Rekan dari (2019-Sekarang).
Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, sebagai dewan pengawas Perseroan. Tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Laporan atau Informasi Keuangan
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan Perseroan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi keuangan, dan laporan lainnya yang berkaitan dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Audit Internal
Menelaah pelaksanaan audit oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh manajemen/Direksi atas temuan auditor internal.
3. Audit Eksternal
4. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Melakukan penelaahan atas kegiatan penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan oleh manajemen/Direksi.
5. Perundang-undangan
Menelaah kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan
6. Keluhan
Menelaah pengaduan yang diterima Perusahaan terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
7. Benturan Kepentingan
Menelaah dan memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan potensi benturan kepentingan Perusahaan.
8. Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.