Tata Kelola Perusahaan

MNC Energy memahami penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) merupakan kebutuhan dasar dan landasan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Komitmen ini secara konsisten mengedepankan etika dan integritas dalam pengelolaan Perseroan yang ditujukan untuk mendorong peningkatan kinerja, memberikan jaminan dipenuhinya hak-hak para pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar – Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan

MNC Energy berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi kepentingan para pemegang saham, masyarakat secara luas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya (pegawai, konsumen, regulator, mitra kerja, dan lain-lain) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, MNC Energy mengadopsi standar terbaik yang berlaku sesuai dengan asas Corporate Governance (CG) dari Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), yaitu keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.

Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG MNC Energy diwujudkan dalam keselarasan dari ketiga aspek governance system yaitu governance structure, governance process dan governance outcome dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor, melindungi para pemangku kepentingan, memberikan kontribusi positif kepada industri jasa keuangan dan pasar pada umumnya.

Kerangka Tata Kelola

Efektivitas penerapan tata kelola terlihat dari kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola agar proses penerapan prinsip GCG menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan pemangku kepentingan.

Yang termasuk dalam struktur tata kelola adalah Direksi, Dewan Komisaris, komite-komite, dan satuan kerja Perseroan. Adapun yang termasuk infrastruktur tata kelola antara lain kebijakan dan prosedur, sistem informasi manajemen serta tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur organisasi.

Sedangkan Governance process terkait dengan penerapan tata kelola, dan Governance outcome merupakan hasil dari kualitas penerapan CG.

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris MNC Energy menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepengurusan Perseroan dilaksanakan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Direksi menjalankan fungsi pengelolaan secara profesional dan menghindari terjadinya potensi benturan kepentingan.

Berdasarkan prinsip tata kelola, Perseroan telah mengembangkan struktur GCG yang meliputi GCG structure dan GCG infrastructure guna menjalankan mekanisme GCG sesuai peraturan perundang-undangan serta best practices yang ada.

Penerapan Prinsip-prinsip CG

Sebagai wujud dari komitmen MNC Energy untuk mengimplementasikan GCG secara penuh, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip CG dalam melakukan kegiatan usahanya, sebagai berikut.

Keterbukaan

Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan terkait kondisi keuangan dan non keuangan Perseroan. Transparansi ini diwujudkan oleh Perseroan dengan selalu berusaha untuk mempelopori pengungkapan informasi keuangan dan non keuangan kepada berbagai pihak yang berkepentingan serta dalam pengungkapannya tidak terbatas pada informasi yang bersifat wajib. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan Public Expose untuk memenuhi ketentuan pasar modal dalam rangka memaparkan kinerja Perseroan kepada pemegang saham, investor, analis, dan media.

Pengungkapan informasi tersebut dilakukan Perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disarankan oleh praktik CG.

Penerapan prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi atau menghilangkan kewajiban bagi Perseroan untuk merahasiakan informasi tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau atas dasar pertimbangan bisnis.

Akuntabilitas

Merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing organ dan seluruh jajaran Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif. Perseroan meyakini bahwa akuntabilitas berhubungan dengan keberadaan sistem yang mengendalikan hubungan antara individu dan/atau organ yang ada di Perseroan maupun hubungan antara Perseroan dengan pihak yang berkepentingan. Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai salah satu solusi mengatasi Perbedaan kepentingan individu dengan kepentingan Perseroan maupun kepentingan Perseroan dengan pihak yang berkepentingan.

Dalam mencapai akuntabilitas ini, maka Perseroan secara formal menyusun rincian tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing posisi dengan mempertimbangkan pemisahan fungsi (segregation of duties) dan mekanisme check and balance. Tidak hanya itu, Perseroan berusaha untuk menyediakan sumber daya yang memadai sehingga tidak terdapat tumpang tindih tugas dan tanggung jawab.

Pertanggungjawaban

Merupakan kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Perseroan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, perpajakan, persaingan usaha, kesehatan dan keselamatan kerja, dan lain sebagainya. Seluruh Insan Perseroan juga bertanggung jawab untuk mematuhi kebijakan, prosedur kerja serta peraturan intern lainnya dalam setiap aktivitas kerja. Perseroan menerapkan akuntabilitas dengan mendorong seluruh individu dan/atau organ Perseroan menyadari hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya.

Independensi

Merupakan kondisi pengelolaan Perseroan secara profesional tanpa benturan kepentingan, dominasi, dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip CG. Independensi ini diimplementasikan dengan selalu menghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing organ Perseroan. Perseroan meyakini bahwa dengan implementasi prinsip kemandirian secara optimal, seluruh organ Perseroan dapat bertugas dengan baik dan maksimal dalam membuat keputusan dan pengelolaan yang terbaik bagi Perseroan.

Kesetaraan dan Kewajaran

Merupakan penerapan dan pemenuhan hak-hak para pemangku kepentingan tanpa adanya pembedaanperlakuan. Perseroan menjamin bahwa setiap pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil, wajar, dan setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, Perseroan akan menerima dan memperlakukan setiap pegawai secara adil dan bebas dari bias karena perbedaan suku, agama, asal-usul, jenis kelamin, atau hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan kinerja.