Pedoman Direksi

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
  • Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan;
  • Direksi dapat membentuk komite-komite untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang efektif dan harus mengevaluasi kinerja komite pada setiap akhir tahun buku;
  • Direksi berwenang menjalankan fungsi kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang tepat, maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan; dan
  • Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

Komposisi dan Struktur Keanggotaan

  • Direksi Perseroan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota, yang salah seorang di antaranya diangkat sebagai direktur utama;
  • Anggota Direksi diangkat, diberhentikan dan dapat diangkat kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • 1 (satu) masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) masa jabatan;
  • Anggota Direksi dapat merangkap jabatan jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, dapat merangkap jabatan sebagai:
    • Anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) perusahaan publik lainnya;
    • Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Terbuka lainnya; dan/atau
    • Anggota komite paling banyak 5 (lima) komite di Perseroan dimana yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris.

Kualifikasi pada saat pengangkatan dan selama menjabat:

  • Memiliki akhlak, moral, integritas yang baik dan cakap secara hukum;
  • Berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perusahaan; dan
  • Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
    • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris ditolak oleh RUPS dan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Rapat

  • Direksi wajib mengadakan rapat secara berkala, sekurang-kurangnya sekali setiap bulan;
  • Direksi wajib mengadakan rapat rutin dengan Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya sekali dalam empat (4) bulan;
  • Peserta rapat Komite minimal 51% (lima puluh satu) persen;
  • Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perusahaan Terbuka;
  • Pengambilan keputusan oleh Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  • Semua hasil rapat Direksi dan rapat Direksi dengan Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang hadir dan dibagikan kepada seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris. Komisaris; dan
  • Risalah rapat wajib didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Direksi berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.