Sistem Pelaporan merupakan pedoman bagi karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan setiap tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan penipuan, pelanggaran hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan, yang dapat merugikan dan/atau merugikan Perusahaan.
Perusahaan membentuk tim khusus sebagai drafter dan evaluator dalam penerapan whistleblowing system yang terdiri dari divisi Corporate Secretary, Legal, HSE dan Internal Audit untuk menyusun pedoman, mengumpulkan laporan, menyelidiki masalah dan memberikan arahan untuk proses penyelesaian. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Perseroan wajib melaporkan beberapa hal mengenai penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik butir II.G.15 tentang penjabaran sistem pelaporan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No: 30/ SEOJK.04 /2016 tanggal 3 Agustus 2016, meliputi:
PT MNC Energy Investments Tbk menerapkan program sistem pelaporan melalui kewajiban manajemen dari setiap unit bisnis untuk menjalankan fungsi pengawasan yang melekat secara bertahap, dan membuka mekanisme pelaporan pelanggaran yang digunakan sebagai peringatan dini bagi Perusahaan. Hal ini dapat dilakukan melalui perbaikan sistem pengendalian internal secara konsisten. Mekanisme pelaporan terdapat dalam proses pelaporan pengaduan, tindak lanjut pelaporan, serta proses komunikasi dan program perlindungan dari pelapor.
Untuk segala pengaduan yang masuk, Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai dengan standard Perseroan. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:
MNC Tower Lantai 22
MNC Center
Jalan Kebon Sirih No.17-19
Jakarta Pusat 10340
Email : corsec.iata@mncgroup.com