Unit Audit Internal

Unit Audit Internal adalah unit kerja yang kegiatannya menjalankan fungsi audit internal yaitu dengan memberikan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perusahaan melalui pendekatan sistematis dengan menguji, mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola perusahaan. Perseroan mengangkat Bapak Muhammad Aziez Rahman sebagai Ketua Unit Audit Internal.

Ketua

Muhammad Aziez Rahman, S. Akun, CPRM, CIAP.

Warga Negara Indonesia, lahir pada 20 Juli 1995, berusia 28 tahun per 31 Desember 2023, berdomisili di Jakarta. Menjabat sebagai kepala unit audit internal sejak Mei 2022. Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Teknologi Yogyakarta (2017).

Beliau pernah menjabat sebagai Finance Specialist di PT Ratakan (2015-2017), Junior Auditor di KAP Hadiono, Data Analyst di PT Bank Negara Indonesia Tbk (2018-2019), Personal Banking di PT Bank Negara Indonesia Tbk (2020), Internal Auditor di PT Indonesia Air Transport (2021-2022).

Piagam Audit Internal

Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang mengikuti Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Pasar Modal Nomor 56 /POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Fungsi Audit Internal adalah membantu manajemen dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan mengevaluasi dan menganalisis seluruh kegiatan Perusahaan.

Struktur Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit Audit Internal menggunakan metodologi audit berbasis risiko dengan memetakan seluruh aktivitas dalam proses operasional perusahaan. Selanjutnya, Unit Audit Internal menilai dan menentukan aktivitas yang dianggap berisiko tinggi dan menjadi fokus perhatian dalam audit.

Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit

Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana tahunan Audit Internal.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi tentang kegiatan yang diaudit pada semua tingkatan manajemen.
  5. Menyusun laporan audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan perbaikan yang disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi kualitas kegiatan audit internal.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus jika perlukan.

Program kerja unit Audit Internal yang tertuang dalam Program Kerja Tahunan terdiri dari program audit tahun berjalan, yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu audit reguler (sesuai dengan program audit tahunan) dan audit khusus ( permintaan khusus Direksi/ Komisaris).