Pedoman Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ Emiten atau Perusahaan Publik yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite kepada Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, pengurusan umum, baik Emiten atau Perusahaan Publik maupun usahanya, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Dalam kondisi tertentu Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya.
  • Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
  • Dewan Komisaris harus mengevaluasi kinerja komite-komite yang mendukung Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya pada setiap akhir tahun buku.

Komposisi dan Struktur Keanggotaan

  • Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota.
  • Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota, 1 (satu) orang diantaranya merupakan Komisaris Independen, apabila Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 (dua) orang anggota, maka jumlah Komisaris Independen paling sedikit harus berjumlah 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
  • 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama atau Komisaris Utama.
  • Komisaris Independen juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Bukan merupakan orang perseorangan yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Emiten Perusahaan Publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali dalam rangka pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen untuk hal-hal sebagai berikut. Titik.
  • Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.
  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Perseroan.
  • Tidak mempunyai hubungan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Rapat

  • Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala sesuai kebutuhan Perusahaan, paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun;

  • Peserta rapat Dewan Komisaris minimal 51% (lima puluh satu) persen;

  • Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan prinsip musyawarah;

  • Setiap rapat Dewan Komisaris dicatat dalam risalah rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh setiap anggota Komisaris yang hadir dalam rapat, dan disampaikan kepada Dewan Komisaris;

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang dan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan.