Dewan Komisaris adalah organ Emiten atau Perusahaan Publik yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Komite kepada Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris diadakan secara berkala sesuai kebutuhan Perusahaan, paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun;
Peserta rapat Dewan Komisaris minimal 51% (lima puluh satu) persen;
Keputusan rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan prinsip musyawarah;
Setiap rapat Dewan Komisaris dicatat dalam risalah rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh setiap anggota Komisaris yang hadir dalam rapat, dan disampaikan kepada Dewan Komisaris;